Data Profil Badan Usaha Milik Desa Plumbungan, Kec. Pagentan

MAJU MAKMUR

2017

aktif
PLUMBUNGAN
Ringkasan
Legalitas :

Badan Hukum

PERDES

Belum ada

Surat Keputusan Pengelola BUMDesa

148.2/08/PLB/Tahun 2021

Permodalan :

Modal Awal Rp. 40.000.000

Modal Sekarang Rp. 40.000.000

Sumber Modal:

  • Berasal dari APBD Provinsi
Produk Unggulan
Sewa Molen

6 bulan yang lalu

Keterangan

Badan usaha milik Desa merupakan usaha Desa yang dikelola oleh Pemerintah Desa. Pemerintah Desa  mendirikan BUMDes sesuai dengan kebutuhan dan potensi Desa. Pembentukan BUMDes ditetapkan dengan Peraturan Desa. Kepengurusan BUMDes terdiri dari Pemerintah Desa dan masyarakat desa setempat, dengan adanya Bumdes di Desa Plumbungan sedikitnya sangat membatu masyarakat terutama di bidang pembangunan, BUMDes masih aktif tapi belum banyak memberi konstribusi ke Desa.

Copyright © 2020 - 2024. Sistem Informasi Desa . Provinsi Jawa Tengah