Data Profil Badan Usaha Milik Desa Plumbungan, Kec. Pagentan
MAJU MAKMUR
2017
aktif
PLUMBUNGAN
Ringkasan
Legalitas :
Badan Hukum
PERDES
Belum ada
Surat Keputusan Pengelola BUMDesa
148.2/08/PLB/Tahun 2021
Permodalan :
Modal Awal Rp. 40.000.000
Modal Sekarang Rp. 40.000.000
Sumber Modal:
- Berasal dari APBD Provinsi
Produk Unggulan
Sewa Molen
6 bulan yang lalu
Keterangan
Badan usaha milik Desa merupakan usaha Desa yang dikelola oleh Pemerintah Desa. Pemerintah Desa mendirikan BUMDes sesuai dengan kebutuhan dan potensi Desa. Pembentukan BUMDes ditetapkan dengan Peraturan Desa. Kepengurusan BUMDes terdiri dari Pemerintah Desa dan masyarakat desa setempat, dengan adanya Bumdes di Desa Plumbungan sedikitnya sangat membatu masyarakat terutama di bidang pembangunan, BUMDes masih aktif tapi belum banyak memberi konstribusi ke Desa.