Data Profil Badan Usaha Milik Desa Matenggeng, Kec. Dayeuhluhur
BUMDES GANGSA JAYA
2022
Ringkasan
Legalitas :
Badan Hukum
Dengan Nomor: AHU-044440.ah.01.33
PERDES
747/01/16.02
Surat Keputusan Pengelola BUMDesa
Belum ada
Permodalan :
Modal Awal Rp. 20.000.000
Modal Sekarang Rp. 10.795.500
Sumber Modal:
- Berasal dari DD APBDES
Produk Unggulan
Keterangan
Organisasi ekonomi perdesaan menjadi bagian penting sekaligus masih menjadi titik lemah dalam rangka mendukung penguatan ekonomi perdesaan. Oleh karenanya diperlukan upaya sistematis untuk mendorong organisasi ini agar mampu mengelola aset ekonomi strategis di desa sekaligus mengembangkan jaringan ekonomi demi meningkatkan daya saing ekonomi perdesaan. Dalam konteks demikian, BUM Desa pada dasarnya merupakan bentuk konsolidasi atau penguatan terhadap lembaga-lembaga ekonomi desa. Beberapa agenda yang bisa dilakukan antara lain:
1. pengembangan kemampuan SDM sehingga mampu memberikan nilai tambah dalam pengelolaan aset ekonomi desa.
2. mengintegrasikan produk-produk ekonomi perdesaan sehingga memiliki posisi nilai tawar baik dalam jaringan pasar.
3. mewujudkan skala ekonomi kompetitif terhadap usaha ekonomi yang dikembangkan.
4. menguatkan kelembagaan ekonomi desa.
5. mengembangkan unsur pendukung seperti perkreditan mikro, informasi pasar, dukungan teknologi dan manajemen, prasarana ekonomi dan jaringan komunikasi maupun dukungan pembinaan dan regulasi.
BUM Desa merupakan instrumen pendayagunaan ekonomi lokal dengan berbagai ragam jenis potensi. Pendayagunaan potensi ini terutama bertujuan untuk peningkatan kesejahteran ekonomi warga desa melalui pengembangan usaha ekonomi mereka. Disamping itu, keberadaan BUM Desa juga memberikan sumbangan bagi peningkatan sumber pendapatan asli desa yang memungkinkan desa mampu melaksanakan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan rakyat secara optimal.