BANG SAMAPAH RUKUN MAKMUR
Rp. 3.000
  Kab. Jepara
Jasa Non Keuangan BANG SAMPAH
Jasa Non Keuangan BANG SAMPAH
RUKUN MAKMUR RAU
Berdiri sejak 2013
aktif
RAU 01/03 KEDUNG JEPARA
Detail
Legalitas
Badan Hukum
PERDES
6 TAHUN 2023
SK Pengelola BUMDesa
144.9/20 TAHUN 2021
Kabupaten
Jepara
Kecamatan
Kedung
Desa
Rau
Deskripsi
Bank sampah adalah suatu tempat yang digunakan untuk mengumpulkan sampah yang sudah dipilah-pilah. Hasil dari pengumpulan sampah yang sudah dipilah akan disetorkan ke tempat pembuatan kerajinan dari sampah atau ke tempat Pengepul sampah, tentunya kebersihan adalah hal yang paling utama dalam hal ini.